.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III PALU
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI TENGAH
TUGAS POKOK
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
- Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
STRUKTUR ORGANISASI
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu terdiri dari :
1. Urusan Tata Usaha;
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian dan keuangan, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.
2. Subseksi Admisi dan Orientasi;
Subseksi Admisi dan Orientasi mempunyai tugas melakukan registrasi dan data base, penilaian dan pengklasifikasian, Iayanan informasi dan penerimaan pengaduan.
3. Subseksi Pembinaan;
Subseksi Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, bimbingan kemasyarakatan, pelayanan makanan dan perlengkapan narapidana dan pelayanan kesehatan.
4. Subseksi Keamanan dan Ketertiban.
Subseksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan administrasi keamanan dan ketertiban, pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban