1 Orang Warga Binaan LPP Palu Terima PB

Screenshot 2024 04 15 112829

 

Sigi - Lapas Perempuan Kelas III Palu bebaskan 1 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (15/04).

 

Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

 

Berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.

 

Adapun syarat yang dimaksud yaitu berkelakukan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen. Selain itu, narapidana tersebut telah menjadi paling singkat 2/3 masa pidana bagi narapidana dewasa atau 1/2 masa pidana bagi narapidana anak.

 

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemberian pembebasan bersyarat ini harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Breadcrumbs

LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III PALU


logo besar kuning
LAPAS PEREMPUAN KELAS III PALU
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Poros Palu- Kulawi, Maku, Kec. Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, 94362
082195877856 (Layanan Pengaduan)

Email 
lapasperempuan.palu@gmail.com

Hari ini203
Kemarin160
Minggu ini725
Bulan ini363
Total 46733

02-05-2024