Sigi - Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokat Hak Asasi Manusia/ Lingkar belajar untuk (Libu) Perempuan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (21/03), di Aula LPP Palu.
Pada kesempatan ini, Dewi Rana Amir selaku Penyuluh Hukum yang memberikan Penyuluhan kepada 22 orang Warga Binaan, turut juga mendampingi langsung Kepala Subsi Admisi dan Orientasi, Kusumawati bersama Staff.
Mengawali kegiatan, Kusumawati berpesan kepada Warga Binaan yang berkesempatan hadir mengikuti kegiatan untuk dapat memperhatikan penyampaian yang diberikan dengan baik.
Lebih lanjut, Dewi sampaikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat menambah wawasan para warga binaan terkait permasalahan Hukum.
"Kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan mengenai bantuan hukum kepada Ibu-ibu Warga Binaan sekalian yang masih dalam proses persidangan," ucap Dewi.
"tidak hanya itu, bisa juga pemberian pendampingan kepada tahanan yang akan mengikuti proses persidangan," tambahnya.
Dewi mengemukakan bahwa setiap Warga negara berhak mendapatkan akses bantuan hukum yang telah disediakan oleh negara.
"Hak semua Warga Negara ya mendapatkan bantuan hukum, tanpa di pungut biaya namun dengan syarat memilik Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta KTP."
Masuk sesi tanya jawab, salah seorang Warga Binaan berinisial NL menanyakan terkait ada tidaknya jenis kasus yang tidak dapat bantuan hukum yang dimaksud.
Dewi dengan jelas mengatakan ada 2 jenis kasus yang tidak bisa mendapatkan bantuan hukum yang di sediakan oleh negara yaitu kasus Tipikor dan Terorisme.
Selain itu, Kalapas Perempuan Palu, Nur Mustafidah ditempat berbeda mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini, beliau berharap pemahaman seluruh Warga Binaan terkait Hukum yang ada dapat bertambah sehingga menjadi dasar untuk tindak lanjut pada setiap proses hukum yang dijalaninya.