LPP Palu Bebaskan 1 Orang Warga Binaannya

Screenshot 2024 04 14 125838

 

Sigi - Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah bebaskan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan Program Integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB), Minggu (14/04).

 

Cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

 

Berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi.

 

Adapun syarat yang dimaksud yaitu berkelakukan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen. Selain itu, narapidana tersebut telah menjalani paling singkat 2/3 masa pidana bagi narapidana dewasa atau 1/2 masa pidana bagi narapidana anak.

 

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemberian Cuti Bersyarat ini harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

 

Lebih lanjut, berdasarkan SK Cuti Bersyarat Nomor: PAS-267.PK.05.09 Tahun 2024 dan Surat Lepas Nomor : W.24.PAS.PAS.15-PK.01.05.06-280, Warga Binaan berinisial MA tersebut mengikuti pembinaan dengan BAIK selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas.

 

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Palu, Nur Mustafidah. Kalapas sampaikan kewajiban setiap warga binan yang harus diikuti untuk memperoleh salah satu hak integrasi tersebut.

 

"Wajib berkelakukan baik selama di dalam Lapas, aktif mengikuti program pembinaan, serta adanya penurunan tingkat risiko melalui hasil asesmen yang dilakukan".

 

"Setiap warga binaan yang bebas tentunya melalui prosedur pengeluaran yang sesuai SOP, saat ini Warga Binaan yang bersangkutan sedang diserahkan kepada pihak Bapas sebagai Klien Pemasyarakatan untuk dilakukan Pengawasan Lanjutan," ucap Nur.

 

Kalapas berharap Warga Binaan yang telah bebas dapat memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.

 

"Harapannya, mereka yang telah bebas dapat menunjukkan perubahan dan memberikan manfaat di tengah masyarakat, berbekal pembinaan yang diberikan semoga jadi jalan untuk warga binaan untuk tidak kembali mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," tutup Kalapas.

Breadcrumbs

LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III PALU


logo besar kuning
LAPAS PEREMPUAN KELAS III PALU
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Poros Palu- Kulawi, Maku, Kec. Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, 94362
082195877856 (Layanan Pengaduan)

Email 
lapasperempuan.palu@gmail.com

Hari ini270
Kemarin160
Minggu ini792
Bulan ini430
Total 46800

02-05-2024