Sesuai SOP, Petugas P2U Lakukan Penggeledahan Badan dan Barang Pengunjung

WhatsApp Image 2024 02 09 at 09.08.07

 

Sigi - Dalam mencegah masuknya barang terlarang dan berbahaya kedalam area Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu), Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melaksanakan penggeladahan badan dan pemeriksaan barang bawaan maupun barang titipan.

 

Hal tersebut dilakukan kepada pengunjung maupun mitra LPP Palu lainnya yang masuk untuk keperluan dinas.

 

Sesuai arahan Kalapas kepada Petugas P2U untuk teliti dan jeli dalam melaksanakan penggeledahan serta penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

 

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) barang titipan dan pengunjung yang masuk kedalam lingkungan LPP Palu wajib harus melalui Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) untuk diperiksa secara ketat.

 

Selain itu pada kesempatan lain, Keluarga Warga Binaan yang mengantarkan barang titipan sebelumnya wajib menunjukkan identitas diri kepada Petugas untuk memastikan keamanan dan ketertiban barang yang diantar.

 

Secara ketat dan hati-hati penggeledahan tersebut dilakukan demi mencegah segala kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban yang kapan saja bisa terjadi.

Breadcrumbs

LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III PALU


logo besar kuning
LAPAS PEREMPUAN KELAS III PALU
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH

Jl. Poros Palu- Kulawi, Maku, Kec. Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, 94362
082195877856 (Layanan Pengaduan)

Email 
lapasperempuan.palu@gmail.com

Hari ini15
Kemarin277
Minggu ini653
Bulan ini3543
Total 49913

16-05-2024